MEDAN, BBINEWS.COM –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjalin kolaborasi strategis dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban (UIP3B) Sumatera dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung oleh Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar S.H, M.Hum. dan GM PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, di Aula Cipta Kerta Medan pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini bertujuan memastikan proyek strategis kelistrikan bagi masyarakat terlindungi dari hambatan legalitas.
”Bagi kejaksaan, hal ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kejaksaan RI untuk bertindak atas nama negara atau pemerintah,” tegas Dr. Harli Siregar dalam sambutannya. Ia menjelaskan bahwa jaksa memiliki mandat untuk memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Melalui sinergi ini, aset-aset negara yang dikelola PLN akan mendapatkan pengawalan hukum yang lebih ketat dan terukur.
Selanjutnya, Kajati Sumut menekankan bahwa tujuan utama kerjasama ini adalah sebagai pedoman koordinasi fungsi antarlembaga. Sinergi ini diharapkan memberikan manfaat optimal bagi instansi pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum yang muncul dalam operasional PLN dapat diselesaikan secara efektif melalui jalur Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dukungan Operasional dan Ketertiban Hukum
”Hal ini menjadi dorongan dan dukungan serta spirit baru bagi operasional perusahaan milik pemerintah seperti PT PLN UIP3B Sumatera,” ujar GM PLN, Amiruddin, dalam kesempatan yang sama. Beliau menyampaikan apresiasi mendalam atas kesediaan Kejati Sumut memberikan pendampingan hukum bagi perusahaan. Dukungan tersebut dinilai sangat krusial mengingat kompleksitas infrastruktur kelistrikan yang melintasi berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Amiruddin berharap koordinasi ini membuat kinerja perusahaan semakin baik dan tertib terhadap aturan yang berlaku. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kelistrikan bagi kepentingan bangsa dan masyarakat luas. Kehadiran tim hukum dari kejaksaan akan membantu PLN memitigasi risiko hukum sejak dini dalam setiap kebijakan strategisnya.
Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kejati Sumut, diantaranya Wakajati Abdullah Noer Denny S.H, M.H., Asdatun Nur Handayani S.H, M.Hum., Aspidsus Johny William Pardede S.H, M.Hum., Aswas Agung Andrianto S.H, M.H., Asbin Herlina Setiyorini S.H. M.H. Dari pihak PLN, hadir pula Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina bersama tim manajemen transmisi. Kehadiran para petinggi kedua instansi ini menegaskan keseriusan dalam menjalankan butir-butir kesepakatan yang telah ditandatangani.
Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menurunkan para Jaksa Pengacara Negara untuk terlibat aktif dalam implementasi kerjasama ini. JPN nantinya akan memberikan pertimbangan serta tindakan hukum lain yang diperlukan untuk mengamankan kepentingan negara. Hal ini menjadi jaminan bahwa proyek-proyek listrik untuk kepentingan umum tidak terkendala oleh sengketa lahan atau masalah administrasi lainnya.
Kerjasama ini menandai babak baru profesionalisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara di wilayah Sumatera. Sinergi antara penegak hukum dan penyedia energi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi dan operasional yang lebih sehat. Muaranya, masyarakat Sumatera Utara dapat menikmati pasokan listrik yang stabil tanpa gangguan kendala hukum yang berarti.(*)










