Masyarakat Melayu Kukuh Dukung Surat Edaran Walikota Medan, Bukan Karena Intoleran

Oleh: Drs Harun Al Rasyid, Jurnalis BBINEWS.COM

Surat Edaran SE Walikota Medan Nomor: 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan menjadi viral di tengah-tengah kehidupan masyarakat Kota Medan karena dipicu penolakan sebahagian masyarakat Medan yang memelintir isi surat edaran ini sebagai pelarangan berjualan daging babi.

Sepertinya isu ini sengaja digoreng oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan kredibilitas Walikota Medan Rico Triputra Bayu Waas. Padahal surat edaran itu pada intinya hanya melakukan penataan penjualan daging yang dikategorikan sebagai daging non halal seperti babi, anjing, ular dan sebagainya.

Lalu sekelompok orang  pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 lalu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Medan. Mereka berorasi meminta Walikota Medan agar mencabut surat edaran itu karena dinilai diskriminatif dan mematikan usaha berjualan daging babi. Dalam aksi demonstrasi tersebut selain beberapa tokoh masyarakat dari etnis Batak yang beragama non Islam juga terlihat fungsionaris partai yang selama ini diindikasi tidak mendukung pemilihan Rico Waas dalam Pilkada Kota Medan 2024 lalu.

Situasi lalu berkembang dan diarahkan ke isu SARA. Di media sosial terlihat pertentangan yang sangat dinamis. Kelompok yang protes lalu mengklaim mereka punyak hak berusaha di Kota Medan ini karena mereka sudah menjadi penduduk asli Kota Medan sejak sebelum zaman kemerdekaan. Tentu saja isu ini dibantah kelompok yang setuju dengan surat edaran itu dengan mengatakan wilayah Kota Medan penduduk aslinya adalah etnis Melayu yang beragama Islam.

Salah satu penolakan itu muncul dari suatu Komunitas Tokoh-tokoh Masyarakat Melayu. Diantara mereka ada yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Melayu Baru Indonesia (MABIN), Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI), Gerakan Angakatan Muda Melayu Indonesia (GAMI) Lembaga Laskar Melatu Bersatu (LLMB)  dan beberapa organisasi dan tokoh perorangan lainnya.

Para tokoh tersebut berkumpul dan bertemu dalam suatu cara Berbuka Puasa Bersama yang diinisiasi tokoh Melayu Medan Utara H. Muazad Zein, SE. Acara diadakan dikediamannya di Jalan Platina, Titi Papan Medan pada Jumat 27 Februari 2026. Sebelum berbuka puasa para tokoh ini berdiskusi membahas pro-kontra surat edaran Walikota Medan ini.

“Kita mengadakan acara ini untuk lebih menguatkan silaturahmi sesama dan juga sekaligus membahas isu-isu yang mendiskreditkan Melayu. Terutama saat sekarang ini soal surat edaran Walikota Medan yang intinya hanya ingin menata agar tertib para penjual daging non halal yang berjualan di sembarang tempat yang bukan untuk peruntukannya berjualan daging, apalagi daging dalam kategori non halal bagi masyarakat Muslim.

Kesimpulan dari diskusi para tokoh tersebut dsimpulkan dalam video singkat yang mulai beredar di media sosial sejak Jum’at, (27/2/2023) malam. Dalam video singgkat tersebut tokoh masyarakat Melayu H. Syarifuddin Siba, SH, MHum yang adalah juga Sekretaris Jenderal Masyarakat Melayu Baru Indonesia (MABIN) mengatakan:

“Assalamu’alaikum warhmatullahi wa barakatuh. Sumatera Utara khususnya Kota Medan adalah Tanah Deli, Tanah Melayu. Kami dari seluruh komponen masyarakat Melayu yang hadir malam ini menyatakan dengan sesunguhnya mendukung kebijakan  Walikota Medan yang telah membuat Surat Edaran (SE) untuk melakukan penataan penjualan makanan yang non halal di kota ini. Kami menilai hal itu sudah tepat dan sangat kita pujikan. Dan kami berharap seluruh masyarakat untuk tetap rukun dan menahan diri. Yang selama ini kita hidup dari berbagai suku dan agama dalam suasana damai dan sejahtera. Jangan  karena ini kita hidup bermusuhan. Semua kita bersaudara di Kota Medan. Tanah yang kita cintai bersama.”

Saya menilai ini narasi yang sangat menyejukkan. Tidak ada rasa mau menang sendiri karena yang penting bagaimana hidup di kota Medan ini dalam suasana yang damai dan sejahtera. Itu karena sesama penduduk Kota Medan yang terdiri dari berbagai suku, etnis dan agama sudah tercipta kehidupan yang harmonis. Yang minoritas menghargai yang mayoritas. Yang mayoritas tidak semena-mena dengan yang minoritas.

Walaupun dalam Arsip Nasional Republik Indonesia No. 141/12 yang dicatat berdasarkan Beschrijving de Battalanden op Sumatera Westkust 1843 dinyatakan penduduk Sumatera Timur (sekarang Sumatera Utara termasuk Kota Medan) terbagi dua kelompok besar yaitu:

  1. Masyarakat Melayu yang mendiami daerah pesisir dari Langkat, Medan, Deliserdang, Batubara, Asahan dan Labuhanbatu. Mereka menghuni perkampungan dekat hilir sungai. Penduduk tersebut merupakan keturunan para imigran Melayu dari Jambi, Palembang, dan Semenanjung Malaya. Beberapa di antaranya keturunan dari Minangkabau, Bugis, dan Jawa.
  2. Masyarakat Batak yang mendiami daerah pedalamam (pegunungan). Mereka mendiami daerah kawasan di sekeliling Danau Toba yang merupakan bekas letusan Gunung Merapi Tao Toba.

Namun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama penduduk kota Medan telah terakulmulasi dengan baik. Itulah sebabnya setiap Pemilihan Walikota Medan tidak ada lagi sekat-sekat yang mengganggu. Semuanya guyup dan mempercayakan kepemimpinan Kota Medan bukan berdasarkan etnis tapi kapabilitasnya sebagai pemimpin.

Saya sendiri adalah orang Minangkabau dan beragama Islam. Mayoritas tetangga saya Etnis Batak dan Karo. Artinya kami minoritas. Saya memahami adat dan kebiasaan tetangga saya. Di dekat tempat tinggal saya ada masjid dan ada juga gereja. Tetangga saya tidak protes ketika ada suara azan atau orang membaca Al Qur’an dari masjid. Saya pun tidak protes jika Hari Minggu ada suara orang Kebaktian di Gereja. Jika pada malam Jum’at, yang Islam berkumpul untuk Wirid Yasin dan Setiap Malam Senin yang Kristen mengadakan Partangiangan. Semuanya berjalan dengan lancar dan aman. Hebatnya banyak keluarga Kristen yang memutar lagu-lagu bernuansa Islam dan kami pun senang juga mendengar lagu-lagu yang dinyanyikan ketika Kebaktian di Gereja,

Tapi soal masyarakat Kristen berjualan daging babi di tempat yang tidak seharusnya, inilah yang menjadi keresahan.

Lihatlah di sekitar Pajak Simpang Kuala,  ada penjual daging babi berjualan di pinggir jalan utama seperti di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Pintu Air IV. Ada masyarakat berjualan daging bagi di kedua ruas jalan yang ramai dilalui masyarakat.  Memang mereka berjualan di depan ruko milik mereka tapi sudah pasti ruko itu bukan diperuntukan untuk berjualan daging babi.

Selama ini kami yang minoritas memahami hal itu. Mungkin orang Muslim yang lewat di jalan itu merasa terganggu juga secara psikologis. Lalu dimana letaknya toleransi beragama atau rasa saling menghormati itu.

Ketika pemerintah turun tangan menertibkan penjualan daging babi tersebut tentu saja saya mendukung penuh kebijakan itu. Karena itulah sebenarnya wujud toleransi beragama itu. Yang mayoritas menghargai yang minoritas. Kalau ini terjadi maka indahlah kehidupan kita ini. (*)

Kwala Bekala, 28 Februari 2026

banner 728x90

Related posts

Promo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *