MEDAN, BBINEWS.COM –
Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi melaksanakan pencocokan atau konstantering atas lahan seluas 19.164 m2 milik ahli waris Dato Nahari di Jalan Sunggal, Rabu (15/4/2026). Langkah hukum ini menjadi babak krusial dalam menuntaskan dugaan penyerobotan lahan oleh mafia tanah yang kini telah berdiri komplek pertokoan mewah.
Proses peninjauan ini dikawal ketat oleh personel TNI, Polri, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Kehadiran aparat lintas instansi tersebut bertujuan untuk memastikan situasi kondusif selama juru sita bekerja di lapangan.
Juru sita PN Medan, Dinner Sinaga, membacakan penetapan nomor 97/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn tepat di depan gerbang Distrik 8 SCBD. Pembacaan ini dilakukan secara terbuka di hadapan kuasa hukum pemohon dan para ahli waris yang menuntut hak mereka.
Tahapan Final Menuju Eksekusi
”Konstantering sifatnya melihat objek perkara di mana pemohon menentukan batas-batasnya sesuai perintah Ketua PN Medan,” ujar Dinner Sinaga saat membacakan petikan putusan. Ia menegaskan bahwa tugasnya adalah menjalankan perintah pengadilan guna memastikan akurasi data fisik lahan tersebut.
Langkah ini diambil setelah pihak termohon eksekusi, termasuk Juber Sahata Sipayung dkk, mangkir dari tiga kali panggilan teguran (aanmaning). Akibat sikap tidak kooperatif tersebut, pengadilan langsung tancap gas melakukan validasi fisik sebagai syarat mutlak sebelum eksekusi riil.
Tanah ini secara yuridis merupakan bagian dari Grand Sultan Nomor 50 Tahun 1905 yang memiliki nilai sejarah dan hukum yang kuat. Namun, lahan luas tersebut diduga diserobot secara paksa oleh pihak yang mengatasnamakan korporasi besar.
Dugaan Praktik Mafia Tanah
Pihak ahli waris menduga lahan mereka dikuasai oleh PT Graha Sinar Metropolitan yang terafiliasi dengan pengusaha besar asal Medan, Beny Basri. Saat ini, di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri kokoh sekitar 37 unit ruko mewah yang menjadi objek sengketa.
Diharapkan, kepastian hukum ini dapat menjadi secercah harapan bagi masyarakat kecil dalam melawan praktik mafia tanah di Sumatera Utara. Proses hukum selanjutnya akan terus dikawal hingga lahan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik yang sah.(*)




