MEDAN, BBINEWS.COM –
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (21/4/2026).
Acara yang berlangsung di Aula Cipta Kerta, Medan ini, dihadiri langsung oleh jajaran petinggi kedua instansi. Kehadiran para pucuk pimpinan tersebut menegaskan komitmen kuat dalam mengawal integritas badan usaha milik daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, hadir didampingi oleh Wakajati Sumut, Abdullah Noer Denny, SH., MH. Selain itu, para Asisten serta seluruh tim JPN turut mengawal jalannya prosesi kesepakatan tersebut.
Mitigasi Risiko Hukum BUMD
”Kami berharap ke depannya operasional Perumda Tirtanadi semakin maksimal serta terhindar dari berbagai risiko hukum,” ujar Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti. Menurutnya, pendampingan hukum sangat krusial agar perusahaan dapat berbuat optimal bagi kepentingan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Ardian didampingi oleh Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan, serta jajaran kepala bidang terkait. Mereka hadir untuk memastikan sinergi teknis antara manajemen perusahaan dan pengacara negara berjalan selaras.
Selanjutnya, kerja sama ini mencakup pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya oleh pihak Kejaksaan. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga aset negara sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum di masa depan.
Penguatan payung hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap performa Tirtanadi. Dengan perlindungan dari JPN, setiap keputusan strategis perusahaan kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh.
Acara ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga transparansi di lingkungan BUMD. Sinergi antara jaksa dan perusahaan daerah diharapkan menjadi standar baru dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.(*)










