MEDAN, BBINEWS.COM
Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Nuar Erde menegaskan bahwa medsos bukanlah produk jurnalistik karena berita yang merupakan produk jurnalistik harus mengacu kepada UU No. 40 tahun 1999 atau dikenal sebaga Undang-undang Pokok Pers. Hal itu disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam kegiatan temu pers yang digelar Polrestabes Medan pada Senin (4/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut Nuar Erde juga menyatakan wartawan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang sudah diratifikasi Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa insan pers wajib memahami batasan antara informasi digital dan produk jurnalistik yang memenuhi kaidah KEJ..
Menurutnya, media sosial bukanlah sumber utama pemberitaan tanpa verifikasi. Ranah pengelolaan dan pengawasan platform digital berada pada kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga wartawan tidak boleh serta-merta menjadikan konten medsos sebagai berita.
“Media sosial hanya boleh dijadikan referensi awal. Wartawan tidak boleh mengambil atau mencuplik informasi begitu saja tanpa proses check and recheck. Harus jelas siapa sumbernya, di mana lokasinya, dan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Nuar Erde di hadapan peserta temu pers.
Ia menjelaskan, banyak akun media sosial menggunakan identitas anonim atau nama samaran sehingga validitas informasinya tidak dapat dipastikan.
Tanpa konfirmasi kepada narasumber yang jelas, publikasi berita berpotensi melanggar KEJ dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi media.
Lebih lanjut, Nuar Erde mengingatkan bahwa prinsip utama kerja pers adalah akurasi dan verifikasi. Informasi yang beredar di media sosial harus diuji terlebih dahulu melalui konfirmasi lapangan, narasumber resmi, serta pembuktian fakta sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
“Kalau informasi tidak jelas asal-usulnya, jangan diambil. Pers harus bekerja berdasarkan fakta yang terverifikasi, bukan sekadar informasi viral di media sosial,” tegasnya.
Kegiatan temu pers yanv dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.. tersebut berlangsung interaktif dengan dihadiri unsur kepolisian dan insan pers di Kota Medan.
Polrestabes Medan berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat pemahaman wartawan mengenai praktik jurnalistik profesional sesuai standar Dewan Pers, sekaligus mencegah penyebaran informasi hoaks di ruang publik.(*)
Reporter : Syahdan
Editor : Aroen AR Jambak










