Polrestabes Medan Tangkap Sindikat Penyeludup Narkoba  Malaysia-Indonesia

MEDAN, BBINEWS.COM –

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang  sindikat penyeludupan narkotika antar negara Indonesia-Malaysia berinisial NP (37 tahun) dalam sebuah operasi penangkapan di Tanjungbalai, Minggu (19/4/2026) pagi. Dalam operasi itu Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita 1.500 Vape Narkoba, 2 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi.

Read More
Promo

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Calvijn Simajuntak, SIK, MH memberi apresiasi atas keberhasilan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, atas keberhasilan mengagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang diduga berasal dari sindikat jaringan internasional.

Kepada pers, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi.

“Pelaku kami duga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia–Indonesia. Dari satu pelaku, kami menyita tiga jenis narkoba berbeda dalam jumlah besar,” ungkap Rafli, Senin (20/4/2026).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya diungkap pada Januari 2026 di kawasan Sei Sikambing, Medan.

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas yang telah membuntutinya selama dua hari. NP diketahui mengambil paket narkoba dari sebuah dermaga kecil di tengah permukiman warga, lalu memindahkannya secara bertahap ke beberapa lokasi berbeda.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Petugas akhirnya menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi saat ia menyimpan barang haram tersebut.

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan menyimpan narkoba di beberapa titik. Namun setelah dilakukan pengintaian intensif, kami berhasil mengamankannya,” jelas Rafli.

Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan delapan bungkus narkoba tambahan yang disembunyikan di bawah rumah panggung, berjarak lebih dari satu kilometer dari lokasi awal penangkapan.

Modus penyimpanan dilakukan dengan menyamarkan narkoba di dalam keranjang ikan yang ditutup plastik besar, sehingga menyerupai hasil tangkapan nelayan.

Menurut Rafli, lokasi penyimpanan tersebut memang berada di kawasan permukiman rumah panggung yang mayoritas dihuni nelayan, dengan aliran sungai di bagian belakang rumah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Polrestabes Medan berkomitmen memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir sesuai arahan pimpinan,” tegas Rafli.(*)

Reporter : Syahdan

Editor : Aroen AR Jambak

banner 728x90

Related posts

Promo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *