MEDAN, BBINEWS –
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, resmi menghentikan tuntutan pidana terhadap dua guru SD di Binjai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan humanis ini diambil setelah kedua belah pihak yang saling lapor sepakat untuk berdamai secara tulus. Langkah ini bertujuan agar proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terganggu oleh perselisihan hukum.
”Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar,” ujar Kajati Sumut di ruang rapat Kejati Sumut (6/2/2026). Beliau menegaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan agar mereka bisa kembali fokus mendidik siswa.
Konflik ini bermula pada September 2025 di SDN 024777 Binjai Utara akibat kesalahpahaman terkait penggunaan dana BOS. Pertengkaran mulut akhirnya memuncak pada aksi fisik yang membuat keduanya terjerat pasal penganiayaan dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Beruntung, nurani hukum berbicara lebih keras daripada sekadar penghukuman fisik.
Hukum yang Memulihkan, Bukan Menghukum
”Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat,” kata Harli Siregar. Ia menambahkan bahwa hukum tidak melulu soal penjara, melainkan tentang menjaga hubungan sosial yang baik.
Kejaksaan memandang keberadaan mereka sebagai tenaga pendidik jauh lebih penting bagi masa depan anak didik. Oleh karena itu, pendekatan kekeluargaan dianggap sebagai jalan keluar terbaik bagi kedua guru tersebut. Transisi dari perselisihan menuju perdamaian ini pun mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat setempat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting (Rizaldi), menjelaskan bahwa keputusan ini telah memenuhi syarat dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Menurutnya, syarat mutlak seperti perdamaian tulus tanpa syarat telah terpenuhi secara tertulis oleh kedua belah pihak.
”Tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa,” ujar Kasi Penkum. Selain itu, tidak adanya riwayat kriminal sebelumnya menjadi pertimbangan kuat dalam pemberian keadilan restoratif ini.
Kini, kedua guru tersebut dapat kembali ke ruang kelas tanpa bayang-bayang jeruji besi. Harapannya, insiden serupa tidak terulang kembali demi menjaga marwah institusi pendidikan.(*)
Sumber: Kejati Sumut
Editor: Eko Yuharnanda










