MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan. Tersangka berinisial RVL (61), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode 2023-2024, resmi ditahan pada Kamis (26/3/2026).
”Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap saudara RVL,” ujar perwakilan tim penyidik di Medan. Langkah tegas ini diambil setelah pemeriksaan intensif mengenai penyimpangan jasa pandu tunda kapal di perairan wajib pandu.
Modus Manipulasi Data Kapal
Awalnya, kewenangan jasa pandu tunda berada pada otoritas pelabuhan namun dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Namun, tersangka diduga tidak memasukkan data kapal berukuran di atas GT 500 ke dalam laporan rekonsiliasi resmi.
Padahal, setiap kapal dengan tonase tersebut wajib menggunakan jasa pandu dan menyetorkan PNBP kepada negara. Akibat manipulasi data yang ditandatangani tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Penahanan di Tanjung Gusta
Guna memperlancar proses penyidikan, RVL kini mendekam di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini menyusul tiga tersangka lainnya, yakni WH, MLA, dan SHS, yang telah lebih dulu ditahan pada Februari lalu.
Penyidik menjerat RVL dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga menyertakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagai dasar hukum penuntutan.
Harapan Masyarakat pada Kejaksaan
Masyarakat Sumatera Utara kini menaruh harapan besar agar Kejati Sumut membongkar tuntas akar korupsi di sektor pelabuhan ini. Penindakan tegas diharapkan menjadi efek jera bagi para pejabat yang berani menggerogoti pendapatan negara demi keuntungan pribadi.
”Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk menyisir semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” ungkap Fahlevy, seorang pengamat asal Medan yang juga menyoroti kasus ini. Kepercayaan publik kini bergantung pada keberanian jaksa dalam menuntaskan perhitungan kerugian negara secara detail.(*)










