MEDAN, BIBINEWS.COM
Irwansyah, SH dan Ubat Riade Pasaribu, SH selaku Kuasa Hukum ahli waris Dato Nahari menduga ada oknum BPN Kota Medan lalai memblokir surat-surat atas lahan Grant Sultan 50 Tahun 1905. Mereka mempertanyakan sikap BPN Kota Medan yang lambat memberikan jawaban atas permohonan blokir surat-surat di atas lahan Grant Sultan 50 Tahun 1905. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi yang kini telah berdiri kompleks pertokoan District 8 SCBD tersebut. Irwansyah dan Ubat Riade Pasaribu selaku kuasa hukum mendesak kepastian informasi karena permohonan yang diajukan sejak 19 Januari 2026 itu terkesan sengaja diabaikan.
Kekecewaan memuncak saat kuasa hukum mendatangi kantor BPN Kota Medan di Jalan STM namun tidak mendapatkan kejelasan meskipun telah menunggu berjam-jam. Mereka menduga ada oknum internal BPN yang sengaja “melemahkan” administrasi pertanahan demi kepentingan mafia tanah yang beroperasi di wilayah Medan. Irwansyah menegaskan bahwa penerbitan HGB di atas lahan yang sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan merupakan tindakan yang sangat janggal.
”Kita duga ada oknum di BPN Kota Medan yang dengan sengaja menerbitkan HGB diatas lahan yang sedang dalam sengketa atau saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan. Sudah 2 minggu lalu kita masukan surat permohonan blokir, namun sampai saat ini belum ada jawaban, saya sudah menunggu selama 2 jam pun tidak ada pemberitahuan apapapun terkait permohonan blokir saya,” Ungkap Irwansyah saat ditemui di kantor BPN Kota Medan, Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, staf bagian Seksi Peralihan Hak BPN Kota Medan, Nunuk, memberikan klarifikasi bahwa berkas tersebut masuk ke sistem BPN pada 2 Februari 2026 dan baru didisposisi pada 5 Februari 2026. Ia mengklaim tidak mengetahui penyebab terjadinya keterlambatan distribusi surat dari bagian umum hingga baru diterima di mejanya pada hari ini. Pihak BPN menjanjikan surat balasan akan segera diparaf oleh Kepala Seksi dan diserahkan kepada pemohon pada Jumat, 6 Februari 2026.
”Tercatat masuk ke sistem kantor BPN Kota Medan sejak tanggal 2 Februari 2026 dan baru didisposisi pada 5 Februari 2026 (hari ini.red),” ungkap Nunuk. Saat ditanyai soal mengapa surat tersebut baru diterimanya, Ia menyatakan tidak tahu perihal tersebut. “Saya tidak mengetahui penyebab keterlambatan distribusi surat dari bagian umum sampai ke meja saya ” ujar Nunuk.
Ubat Riade Pasaribu menyayangkan kinerja BPN yang dinilai tidak profesional dan berpotensi memicu konflik agraria yang berkepanjangan di masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladminstrasi di tubuh BPN Kota Medan. Praktik oknum yang tidak bertanggung jawab ini dianggap telah merugikan hak-hak ahli waris dan mencoreng kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
”Kita meminta penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di BPN Kota Medan. Kita meminta oknum oknum tersebut segera ditindak dan di proses dengan hukum dan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Ubat selaku Penasehat Hukum.
Lahan yang berlokasi di Jalan Besar Sunggal tersebut kini menjadi sorotan publik karena telah berubah menjadi kawasan komersial mewah setinggi tiga lantai. Ahli waris merasa hak mereka dirampas melalui dugaan pemalsuan dokumen negara yang mengalihkan fungsi lahan Grant Sultan menjadi sertifikat baru. Mereka berharap penuh kepada pihak kepolisian dan jaksa untuk memproses pidana siapa pun yang terlibat dalam penghilangan hak atas tanah warisan orang tua mereka.
Saat berita ini diturunkan, BPN Kota Medan sudah melakukan blokir atas surat-surat tersebut. (*)
Reporter:
Eko Yuharnanda
Editor:
Aroen AR Jambak










