MEDAN, BBINEWS –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menyerahkan kembali aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 55,8 miliar kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Medan. Penyelamatan aset negara ini merupakan hasil dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara serah terima tersebut berlangsung dengan khidmat di Aula Kejaksaan Negeri Medan pada Selasa, 10 Maret 2026.
“Kejaksaan tegas dan konsisten, aset negara yang diperoleh dari hasil tindak pidana harus dikembalikan kepada negara,” tegas Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum. Beliau menyampaikan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen dalam memulihkan kerugian negara secara maksimal. Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menguasai aset negara secara melawan hukum.
Proses Hukum dan Pemulihan Aset
Selanjutnya, aset yang dikembalikan tersebut mencakup beberapa bidang tanah dan bangunan strategis yang berlokasi di Kota Medan. Lokasi aset tersebut tersebar di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Sutomo yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kejaksaan berhasil mengambil alih kembali properti tersebut setelah melalui proses hukum yang panjang dan kompleks.
“Pengembalian aset hari ini memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan diproses hukum,” lanjut Harli Siregar. Beliau menjelaskan bahwa hasil tindak pidana pada akhirnya akan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hal ini merupakan bagian dari misi besar kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan.
Selain itu, keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja profesional jajaran Kejaksaan Negeri Medan dalam melakukan penyitaan dan perampasan. Mekanisme hukum dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh administrasi pengembalian berjalan sesuai prosedur. Kajati pun memberikan apresiasi tinggi kepada tim Kejari Medan atas dedikasi dalam penyelamatan aset tersebut.
Sinergitas Kejaksaan dan BUMN
Di sisi lain, Kepala Divisi PT. KAI (Persero) Regional I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pihak Kejaksaan. Ia menilai kolaborasi ini sebagai bukti nyata sinergitas yang kuat antara BUMN dan aparat penegak hukum. Langkah ini sangat krusial untuk mengamankan operasional dan kekayaan perusahaan milik negara.
”Kami berharap kerja sama dan koordinasi ini akan terus berjalan secara berkelanjutan,” ujar Sofan Hidayah di hadapan para pejabat yang hadir. Harapannya, tidak ada lagi aset milik PT. KAI yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah di masa depan. Fokus utama perusahaan kini adalah mengoptimalisasi penggunaan aset tersebut untuk pelayanan publik.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi Kejati Sumut, Kejari Medan, serta manajemen hukum PT. KAI. Semua pihak sepakat bahwa pengamanan aset negara adalah prioritas demi stabilitas ekonomi daerah. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersih-bersih aset negara di wilayah Sumatera Utara.(*)
Sumber : Kejati Sumut
Editor : Eko Yuharnanda










