MEDAN, BBINEWS.COm
Seluruh jamaah Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain (MIFA) Sumatera Utara bertekad untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Walikota Medan Rico Triputra Bayu Waas terkait penataan perdagangan daging non-halal di Medan. Surat Edaran ini dinilai sangat perlu dan penting dalam rangka memberikan kepastian bagi Umat Islam dalam menjaga keimanan dalam menjalankan ajaran agamanya.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pembina MIFA Sumut, Tuan Guru Deli K. H. Prabu Kresno Erde, SSos, kepada BBINEWS.COM, Selasa (24/2/2026) terkait Surat Edaran (SE) Walikota Medan Nomor: 571/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan yang dipublikasi tanggal 13 Februari 2026 yang lalu.
Sejak dipublikasi, SE Walikota Medan ini mendapat protes sebahagian kelompok masyarakat yang mempolitisir seakan-akan SE ini merupakan pelarangan penjualan daging non-halal. Menurut mereka hal ini merupakan bentuk diskriminatif kepada pedagang daging babi. Untuk itu Pemko Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan Muhammad Sofyan sudah membantahnya.
“Surat Edaran Walikota Medan tersebut bukan melarang penjualan daging babi tapi mengatur tempat dan tatacara penjualannya,” katanya.
Mendukung kebijakan Walikota Medan itu, Tuan Guru Deli (TGD) Prabu Kresno Erde, SSos menegaskan bahwa kebijakan Walikota Medan itu sangat tepat dan perlu karena hal ini merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya umat Muslim, dalam menjalankan ajaran agama.
Menurutnya, penataan perdagangan daging non-halal memang perlu dilakukan secara bijak, teratur, dan tetap mengedepankan prinsip toleransi antar umat beragama. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan tidak terjadi lagi kerancuan di lapangan yang dapat meresahkan masyarakat.
“MIFA Sumut siap mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya lagi.
TGD Prabu Kresno Erde juga mengajak seluruh pihak, baik pedagang maupun masyarakat, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan tersebut demi terciptanya ketertiban bersama. MIFA Sumut menilai bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan sebagai upaya penataan agar seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan serta saling menghormati antar keyakinan.
“Kami berharap Pemko Medan tidak ragu-ragu menjalankan kebijakan ini, kami dengan sejumlah ormas Islam dan elemen masrarakat siap mengawal implementasi Surat Edaran Walikota Medan ini. Dengan demikian Surat Edaran Walikota Medan ini dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kehidupan sosial di Kota Medan. (*)
Reporter: M Rizki Purnama
Editor: Aroen AR Jambak










