MEDAN, BBINEWS –
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka korupsi pada Selasa 24/2/26. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan tahun 2023 hingga 2024. Modus operandi para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Penyidik mengamankan W.H. (Kepala KSOP 2023) bersama dua penerusnya di tahun 2024, yakni M.L.A. dan S.H.S. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka W.H, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka S.H.S, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka M.L.A. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Kasus ini bermula dari manipulasi data rekonsiliasi jasa pandu tunda kapal dengan tonase di atas GT 500. Para tersangka diduga sengaja tidak mencatatkan data kapal yang masuk ke perairan wajib pandu dalam laporan resmi. Padahal, kewenangan pengendalian dan pendataan tersebut berada sepenuhnya di bawah kepemimpinan mereka saat menjabat.
Akibat hilangnya data kapal tersebut, setoran PNBP yang seharusnya masuk ke kas negara justru menguap. Saat ini, Kejati Sumut terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara. Tim penyidik memastikan proses pendalaman akan terus dilakukan guna melacak aliran dana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP baru. Ancaman hukuman berat menanti atas perbuatan melawan hukum yang merugikan sektor penerimaan negara ini. Penyidik menegaskan bahwa pasal yang disangkakan sudah memenuhi unsur pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini. Tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka proses hukum dipastikan berjalan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Sumber: Humas Kajati Sumut
Editor: Eko Yuharnanda




