Imigrasi Kualanamu Amankan 13 WNI yang Diduga Hendak Berhaji secara Ilegal

DELISERDANG, BBINEWS.COM –

Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu berhasil mengamankan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal. Rombongan yang menggunakan maskapai Malaysia Airlines tujuan Kuala Lumpur ini dicegah keberangkatannya pada Kamis (21/5/2026).

Read More
Promo

​“Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Tapi, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, Jumat (22/5/2026).

​Kecurigaan petugas bermula saat pemeriksaan menunjukkan skor 100 persen pada indikator Subject of Interest terhadap 13 WNI tersebut. Berdasarkan hasil itu, petugas langsung mengarahkan delapan pria dan lima wanita tersebut ke ruang pemeriksaan lanjutan.

​Modus dan Rekam Jejak Pelaku

​Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan bahwa petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano. Pria tersebut diduga kuat bertindak sebagai koordinator lapangan untuk memberangkatkan seluruh anggota rombongan.

​Dilansir dari penasumut.id, rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba kelabui petugas melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Batam. Namun, semua upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas imigrasi di masing-masing wilayah.

​“Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time,” ujar Uray Avian.

​Imbauan dan Perlindungan Negara

​Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi. Menurutnya, penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan dan perlindungan WNI di Arab Saudi.

​Selanjutnya, ia mengingatkan bahwa tindakan tegas pihak imigrasi bukan untuk membatasi hak ibadah masyarakat. Langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran dan perlindungan nyata dari negara untuk keselamatan warga negaranya.

​“Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui,” kata Hendarsam.(*)

banner 728x90

Related posts

Promo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *