Buron Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

MEDAN, BBINEWS.COM –

‎​Tim Tangkap Buron Kejati Sumatera Utara berhasil meringkus Albert A Hock, seorang terpidana kasus penggelapan yang sempat lama melarikan diri. Buronan tersebut diamankan tanpa perlawanan di Jalan Muchtar, Kota Tanjung Balai, pada Jumat pagi (5/6/2026).

Read More
Promo

‎​Penangkapan ini dilakukan oleh tim intelijen setelah berkolaborasi intensif dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Langkah taktis tersebut diambil demi mengeksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terhadap sang terpidana.

‎​​Sebelumnya, perkara pidana yang menjerat Albert ini bermula dari aksi penggelapan bersama yang dilakukannya pada tahun 2020 lalu. Kasus tersebut bergulir alot di persidangan hingga akhirnya mencapai proses kasasi di Mahkamah Agung.

‎​Selanjutnya, Mahkamah Agung resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada terpidana melalui putusan nomor 864 K/Pid/2020. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sempat dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

‎​​”Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan memerintahkan agar terpidana segera ditahan,” bunyi amar putusan Mahkamah Agung tersebut. Dokumen resmi ini menjadi landasan hukum yang sah bagi jaksa untuk melakukan penangkapan.

‎​Setelah berhasil ditangkap di kediamannya, Albert segera digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Di sana, petugas langsung melakukan pemeriksaan administrasi secara ketat sebelum menjebloskan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan.

‎​​”Melalui program Tabur, kami memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H. Pernyataan ini menegaskan keseriusan institusi kejaksaan dalam memburu pelaku kejahatan.

‎​Oleh karena itu, keberhasilan operasi penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Selain itu, tindakan tegas tersebut menjadi bukti nyata komitmen korps adhyaksa dalam menegakkan kepastian hukum.(*)

banner 728x90

Related posts

Promo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *