LBH PPRS Kawal Kasus Penganiayaan: Ingatkan Polisi Tak Main Mata dengan Oknum Pejabat

MEDAN, BBINEWS.COM –

‎​LBH PPRS Indonesia resmi mendampingi korban penganiayaan, Robin Marojahan Silalahi, yang diduga dianiaya oleh oknum Anggota DPRD Medan berinisial AT bersama anak dan istrinya. Kasus kekerasan bermotif salah paham antar-tetangga ini terjadi di jalan menuju rumah korban di Kota Medan baru-baru ini.

Read More
Promo

‎​Unsur pidana ini terjadi saat Robin yang sedang mengendarai mobil berpapasan dengan AT, lalu berujung pada pengeroyokan bersama keluarganya setelah korban melewati polisi tidur. Penegasan pendampingan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LBH PPRS Indonesia, Ojahan Sinurat, SH, di kantor sekretariat mereka pada Senin (15/6/2026).

‎​Saat memberikan keterangan pers, Ojahan Sinurat didampingi oleh Dewan Pembina LBH PPRS Indonesia Jimmy LW Silalahi, SH, MH, serta Sekretaris LBH PPRS Indonesia Supri D Silalahi, SH. Korban Robin Marojahan Silalahi datang meminta keadilan bersama adiknya, Ernest Silalahi, karena merasa hak hukumnya sebagai warga negara telah diinjak-injak.

‎​Kronologi Penganiayaan oleh Oknum Anggota Dewan

‎​”Ini sangat sangat perbuatan tercela dan merupakan tindak pidana yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat,” tegas Ojahan Sinurat saat membuka kronologi kejadian. Menurutnya, pelaku yang merupakan seorang pejabat publik seharusnya melindungi masyarakat dan bukannya malah melakukan kesewenang-wenangan serta tindak pidana pengeroyokan.

‎​”Pada saat itu klien kami sedang membawa sebuah mobil dan berpapasan dengan pelaku di jalan menuju pulang ke rumahnya,” tambah Ojahan menjelaskan awal mula konflik. Perselisihan fisik ini dipicu karena korban dan pelaku sebenarnya adalah tetangga dekat yang rumahnya saling berdekatan di kawasan tersebut.

‎​”Pada saat pulang, korban melewati sebuah polisi tidur, dan pada saat melewati polisi tidur tersebut tiba-tiba terduga pelaku mengejar korban sambil memukul body mobil korban,” tuturnya. Korban yang tidak senang kemudian menghampiri pelaku untuk bertanya baik-baik mengenai alasan di balik aksi pemukulan bodi mobil miliknya tersebut.

‎​”Namun bukan mendapat jawaban, terduga pelaku malah langsung memukuli dan menganiaya korban bersama dengan anak terduga pelaku dan istrinya,” sebut Ojahan dengan nada kecewa. Akibat pengeroyokan sepihak yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, korban mengalami luka fisik dan langsung menempuh jalur hukum.

‎​LBH PPRS Terjunkan Tim Advokat dan Desak Polisi

‎​Merespons aduan tersebut, LBH PPRS Indonesia langsung bergerak cepat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada korban yang merupakan pomparan Raja Silahisabungan. Lembaga hukum ini langsung mengirimkan 4 orang Advokat sekaligus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

‎​Keempat advokat tersebut adalah Ojahan Sinurat, Supri D Silalahi, SH, Florence br Sihaloho selaku Bendahara, dan Jimmy LW Silalahi, SH, MH. Tim hukum bentukan LBH PPRS ini dipimpin langsung oleh Jimmy LW Silalahi yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina organisasi tersebut.

‎​”Tindakan sewenang-wenang menganiaya orang lain tidak dibenarkan oleh Undang-Undang,” tegas Ketua Tim Hukum LBH PPRS Indonesia, Jimmy LW Silalahi, SH, MH. Beliau juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan secepatnya mengamankan oknum anggota DPRD tersebut.

‎​”Dua alat bukti yakni visum dan saksi sudah cukup sebagai alat bukti untuk mengamankan pelaku,” lanjut Jimmy memberikan argumen hukumnya. Dirinya mengingatkan polisi tidak boleh main mata dalam kasus ini agar tidak terjadi preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum.

‎​Jeratan Pasal KUHP Baru dan Antisipasi Konflik Sosial

‎​”Siapa pun pelakunya, baik pejabat negara atau rakyat biasa sama hak dan kedudukannya di mata hukum,” pungkas Jimmy menutup pernyataan resminya. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum ini harus dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian negara.

‎​”Tindakan terduga pelaku sudah memenuhi unsur pasal 262 jo pasal 466 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP baru,” jelas Supri D Silalahi. Sekretaris LBH PPRS Indonesia ini memastikan bahwa jerat hukum bagi pelaku pengeroyokan bersama keluarga ini sudah sangat jelas.

‎​”Pihak kepolisian segera mengamankan terduga para pelaku agar jangan sampai terjadi pergesekan dan pergerakan sosial di masyarakat terhadap para pelaku,” desak Supri. Langkah cepat dari kepolisian sangat dinantikan demi mencegah meluasnya konflik horizontal di tengah masyarakat Medan.(*)

banner 728x90

Related posts

Promo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *