MEDAN, BBINEWS –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memperkuat komitmen kolaborasi dalam melindungi saksi serta korban tindak pidana. Langkah strategis ini disepakati dalam pertemuan audiensi yang berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (5/2/2026).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK perwakilan Sumut Erlince Tobing.
Turut hadir mendampingi Kajati, Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.
”Terimakasih atas kunjungan dari teman-teman LPSK, saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban,” tegas Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar. Beliau menginstruksikan seluruh jajarannya agar prioritas ini dijalankan demi memastikan proses hukum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
”Ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat,” lanjut Harli Siregar di hadapan delegasi. Selain itu, beliau menekankan bahwa kerja sama lintas sektoral merupakan kunci utama dalam menjaga integritas proses peradilan.
”Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, ini kita maknai sebagai kerjasama dan komitmen penting kelembagaan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. Menurutnya, sinergi ini sangat krusial untuk mewujudkan sistem perlindungan yang lebih efektif dan responsif bagi para saksi maupun korban.
”Sinergi ini bertujuan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik,” tambah Sri menutup pernyataannya.
Melalui kesepakatan ini, kedua lembaga berharap tidak ada lagi pihak yang merasa terintimidasi saat memberikan keterangan dalam proses hukum.(*)




