Pemkab Deli Serdang Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dan Status Lahan ke Kemendagri

LUBUK PAKAM, BBINEWS –

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyampaikan sejumlah persoalan strategis mengenai status jalan nasional dan pengelolaan aset daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil untuk memperjelas kewenangan perbaikan jalan serta status hukum lahan eks HGU di wilayah tersebut.

Read More
Promo

‎​”Kami berharap melalui forum ini dapat lahir semacam regulasi atau mekanisme yang lebih jelas untuk menyelesaikan persoalan jalan yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi,” ujar Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. Pernyataan tersebut disampaikan secara virtual dalam forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar-Kepala Daerah dan Kemendagri (REBOAN) bersama Dirjen OTDA Kemendagri, Rabu (4/3/2026).

‎​Bupati menjelaskan bahwa ketidakjelasan status kewenangan sering memicu stigma negatif dari masyarakat terhadap pemerintah kabupaten. Padahal, penanganan kerusakan jalan nasional dan provinsi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat maupun provinsi.

‎​Optimalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

‎​Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Diharapkan, IKD memiliki kekuatan hukum dan administratif yang setara dengan KTP elektronik fisik.

“Perlu adanya keseragaman implementasi di seluruh daerah agar penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) benar-benar efektif,” lanjut Bupati dalam kesempatan yang sama.

‎​Integrasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik seperti pembuatan paspor dan SIM. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi pencatatan data berulang pada instansi yang berbeda.

‎​Kepastian Hukum Aset di Lahan Eks HGU

‎​‎​Disamping itu Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo menyoroti sekitar 200 aset Pemkab, termasuk sekolah dasar dan kantor desa, yang berdiri di atas lahan berstatus HGU. Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi pembangunan fasilitas umum serta pelayanan bagi masyarakat.

“Kami memohon agar pemerintah kabupaten diberikan kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penertiban serta penataan ruang terhadap lahan tersebut,” ungkap Wabup. Fokus utama mereka adalah kejelasan status lahan eks HGU PTPN II seluas kurang lebih 5.000 hektare.

‎​”Kami telah menyurati Kemendagri terkait kurang lebih 200 aset tersebut,” tambah Wabup guna meminta kepastian hukum. Langkah ini krusial untuk mendukung program strategis daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif.

‎​Tanggapan dan Tindak Lanjut Kemendagri

Menanggapi persoalan yang disampaikan Bupati, Dirjen OTDA Kemendagri, Dr. Cheka Virgowansyah, berkomitmen mengomunikasikan perbaikan jalan nasional dan provinsi di Deli Serdang kepada kementerian terkait serta segera menyampaikan hasilnya kepada pemerintah kabupaten.

Selanjutnya, terkait persoalan lahan eks HGU, beliau menganjurkan agar Pemkab Deli Serdang mengirimkan kembali surat resmi beserta data pendukung guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Nanti suratnya dikirimkan kembali kepada staf kami. Akan kami koordinasikan dengan direktorat dan kementerian terkait, termasuk menyangkut status pendudukan dan penggunaan lahan. Hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada Pemkab Deli Serdang,” tegasnya.(*)

Sumber: Diskominfostan Kabupaten Deli Serdang

Editor: Eko Yuharnanda

banner 728x90

Related posts

Promo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *