MEDAN, BBINEWS –
Kejari Gunung Sitoli menghentikan perkara penganiayaan tersangka Yasori Harefa terhadap adik kandungnya, Yasabar Harefa, melalui keadilan restoratif setelah keduanya sepakat berdamai di hadapan Jaksa Penuntut Umum.
Perdamaian ini terjadi pasca-insiden pemukulan pada Kamis (12/3/2026) pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Nias Utara, yang dipicu karena tersangka tidak terima ditegur oleh korban.
Jajaran Kejari Gunung Sitoli menindaklanjuti perdamaian tersebut dengan menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara secara. Agenda penting ini dilaksanakan secara daring oleh para jaksa.
Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Aspidum Suhendri, S.H., M.H., bersama koordinator dan pejabat struktural bidang pidana umum.
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut menetapkan bahwa perkara penganiayaan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, hal tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan hubungan baik di dalam keluarga besar mengingat antara tersangka dan saksi korban merupakan abang adik kandung.
Akibat aksi pemukulan yang dipicu ketersinggungan tersebut, Yasori Harefa sebelumnya sempat dijerat dengan sangkaan pidana yang melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penghentian perkara dilakukan karena tersangka telah meminta maaf dan korban memaafkan dengan tulus tanpa syarat. Keluarga besar juga memohon agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Tokoh masyarakat melalui perangkat desa setempat kemudian secara resmi meminta kepada Jaksa agar perkara dihentikan demi menjaga keharmonisan dan memulihkan kembali kerukunan di lingkungan sosial mereka.(*)
Sumber: Seksi Penkum Kejati Sumut




