MEDAN, BBINEWS.COM –
Di tengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatra Utara membuat terobosan baru. Mereka resmi menurunkan tarif pemakaian air bersih untuk seluruh jenis kategori pelanggan di daerah ini.
”Mulai Juli 2026 tarif pemakaian air pelanggan turun,” kata Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, didampingi Kadiv Pemasaran Sahrim Siregar dan mantan Dewas Rajamin Sirait dalam keterangannya di Medan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ardian Surbakti, penurunan tarif ini dikuatkan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatra Utara selaku Kuasa Pemilik Modal Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtanadi.
Dalam SK tersebut, diputuskan penetapan tarif air minum Perumda Tirtanadi Sumut tahun 2026. Melalui keputusan ini, SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang tarif lama resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Rincian Penurunan Tarif Rumah Tangga
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar, menjelaskan rincian penurunan tarif baru per 10.000 liter ini jika dibandingkan dengan tarif lama yang berlaku sejak tahun 2017 silam.
Untuk kategori Rumah Tangga (RT) 1, tarif turun dari 1,30 menjadi 0,94. RT 2 dari 1,63 menjadi 1,00. RT 3 dari 2,28 menjadi 1,80. RT 4 dari 2,67 menjadi 2,30.
Selanjutnya, tarif untuk kategori RT 5 turun dari 3,84 menjadi 3,50. Sementara itu, untuk kategori pelanggan RT 6, tarif lama sebesar 4,81 kini turun disesuaikan menjadi 4,60.
Lebih lanjut, Sahrim Siregar menjelaskan bahwa skema tarif baru ini menggunakan sistem 4 blok tarif. Skema ini berbeda dengan aturan tarif lama yang sebelumnya hanya menggunakan sistem 2 blok tarif saja.
Imbauan Hemat Air dan Pelayanan Prima
”Dengan tarif baru ini, masyarakat pelanggan sangat murah membayar pemakaian air jika benar-benar menghemat pemakaian air,” ujar Sahrim Siregar menjelaskan keuntungan sistem blok tarif yang baru tersebut kepada media.
Sahrim berharap, kebijakan penurunan tarif ini dapat menekan angka tunggakan pelanggan setiap bulannya. Dengan kelancaran pembayaran tersebut, manajemen memastikan bahwa proses pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal.
”Mudah-mudahan dengan tarif baru ini pelanggan semakin mudah dalam membayar pemakaian air sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan dengan baik,” ujar Sahrim Siregar optimis mengenai dampak positif kebijakan baru ini.
Dukungan Dewan Pengawas
”Sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha untuk menambah pendapatan baru dan kesejahteraan pegawai,” ujar Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi periode 2010–2013, Rajamin Sirait, di tempat terpisah.
Pengusaha Sumut ini menyambut baik terobosan penurunan tarif tersebut. Rajamin berharap BUMD ini lebih inovatif dalam pengembangan usaha baru, seperti pengelolaan limbah ataupun pemanfaatan aset lainnya, agar tidak hanya terfokus pada pengelolaan air.(*)




