Kajati Sumut Perkuat Kepatuhan Hukum PLN Lewat Doktrin Business Judgment Rule

MEDAN, BBINEWS –

‎Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar sosialisasi kepatuhan hukum bagi jajaran PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara pada Selasa (10/3/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan integritas serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan BUMN.

Read More
Promo

‎​Kegiatan yang berlangsung di Balai Agung Astakona, Medan, ini dihadiri langsung oleh Kajati Sumut Harli Siregar dan GM PLN UID Sumut Mundhakir Salman. Para pejabat teras dari unit pembangunan hingga pengadaan turut menyimak pemaparan mengenai rambu-rambu hukum dalam pengambilan kebijakan bisnis.

‎​Peran Jaksa Pengacara Negara

‎​”Kejaksaan berperan memberikan jasa hukum melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan hingga audit hukum,” ujar Harli Siregar saat menyampaikan materi. Ia menjelaskan bahwa fungsi ini merupakan bentuk nyata dari kerja sama atau MoU yang telah terjalin antara PLN dan Kejaksaan selama ini.

‎​Selain fokus pada penegakan hukum yang bersifat represif, Kejati Sumut kini lebih mengedepankan upaya preventif. Melalui edukasi ini, diharapkan seluruh jajaran PLN dapat bekerja secara efektif tanpa harus terjerat masalah hukum di kemudian hari.

‎​Pedoman Kebijakan Bisnis

‎​”Kebijakan strategi bisnis oleh perusahaan harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Harli. Beliau menekankan pentingnya penerapan Doktrin Business Judgment Rule sebagai tameng bagi pengambil keputusan di tubuh PLN.

‎​Doktrin ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum demi menjaga prinsip Good Corporate Governance. Dengan demikian, para pejabat PLN tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan strategis sepanjang dilakukan demi kepentingan perusahaan dan sesuai regulasi.

‎​Komitmen Bersama PLN

‎​”Dukungan pengamanan hukum melalui sosialisasi ini menjadi salah satu pedoman penting bagi keberlangsungan operasional perusahaan,” ungkap GM PLN UID Sumut, Mundhakir Salman. Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan yang diberikan oleh pihak Kejati Sumut.

‎​Mundhakir juga menambahkan bahwa PLN berkomitmen penuh untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan. Sinergi antara PLN dan Kejaksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah Sumatera Utara secara berkelanjutan.(*)

‎Reporter : Eko Yuharnanda

banner 728x90

Related posts

Promo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *