Wamenaker dan Kejati Sumut Bahas Teknis Pidana Kerja Sosial

MEDAN, BBINEWS –

Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan strategis ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membahas kolaborasi penegakan hukum ketenagakerjaan pada Selasa (10/3/2026). Pertemuan ini fokus pada sinkronisasi kebijakan KUHP baru mengenai implementasi pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum.

Read More
Promo

‎​Kedatangan Wamenaker yang didampingi pejabat eselon I dan II disambut langsung oleh Kajati Sumut, Harli Siregar, beserta jajaran asisten di Medan. Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mempererat koordinasi lintas lembaga antara regulator tenaga kerja dan aparat penegak hukum.

‎​Urgensi Sinergi Ketenagakerjaan dan Hukum

‎​”Ada beberapa hal yang kita anggap penting dan strategis terkait penegakan hukum dan ketenagakerjaan,” ujar Afriansyah Noor saat membuka pertemuan di bulan Ramadan tersebut. Ia menekankan bahwa komitmen bersama antara Kemenaker dan Kejaksaan RI merupakan pilar utama dalam stabilitas sistem hukum nasional.

‎​Menurut Afriansyah, sistem hukum Indonesia kini mulai mengadopsi penerapan hukuman pidana kerja sosial kepada pelaku kejahatan tertentu. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antara Kemenaker hingga dinas di tingkat daerah untuk mendukung peran Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan.

‎​”Kehadiran Bapak Wakil Menteri merupakan satu kebanggaan dan langkah positif dalam rangka koordinasi lintas lembaga,” kata Harli Siregar menyambut hangat. Ia menilai pertemuan ini sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum di sektor ekonomi dan sosial tetap terjaga.

‎​Implementasi Balai Latihan Kerja (BLK)

‎​Selanjutnya, Harli menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen penuh mendukung pemerintah dalam pengamanan serta penegakan hukum. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme yang jelas dalam pembinaan pelanggar hukum melalui jalur ketenagakerjaan.

‎​”Pelaksanaan kerja sosial tentu harus memiliki wadah konkret seperti Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di bawah naungan Kemenaker,” tambah Harli menjelaskan teknis pelaksanaan. Melalui kerja sama ini, para pelaku tindak pidana diharapkan mendapatkan pelatihan yang produktif selama masa hukuman.

‎​Lebih lanjut, integrasi program ini bertujuan agar para pelanggar hukum dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat saat menjalani sanksi. Dengan demikian, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi hukuman, tetapi juga sarana rehabilitasi keterampilan kerja yang bermanfaat.(*)

Reporter : Eko Yuharnanda

banner 728x90

Related posts

Promo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *