MEDAN, BBINEWS.COM —
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penanganan masalah hukum. Sinergi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut, Medan, pada Selasa (23/6/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk mengoordinasikan penanganan berbagai permasalahan hukum perdata sekaligus tata usaha negara di lingkungan agraria. Melalui kolaborasi tersebut, kedua lembaga berkomitmen mempercepat penyelesaian sengketa tanah demi mendukung proyek pembangunan nasional.
Dokumen kerja sama penting ini ditandatangani langsung oleh Kajati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., bersama Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, S.H., M.H. Keduanya sepakat bahwa integrasi kelembagaan ini menjadi instrumen vital dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan.
Acara seremonial tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Nur Handayani, SH.,MH. Selain itu, hadir pula Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH.,MH beserta Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH.,MH.
Sinergi Lintas Sektoral
Jajaran pejabat struktural, koordinator, hingga Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara turut mengawal momentum ini. Kehadiran mereka menegaskan kesiapan penuh Korps Adhyaksa dalam memberikan pendampingan hukum bagi BPN.
Sementara itu, pihak BPN dihadiri oleh Kabag Tata Usaha Erni Aprida Hasibuan, S.E., M.M dan Kepala Bidang Survei Pemetaan Riza Fauzi, S.T. Turut hadir pula Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Reza Andrian Fachri, S.H., M.H.
Formasi lengkap BPN diperkuat oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Khoirun Nisak, S.H., M.H. Selanjutnya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Denny Ardian Lubis, S.SiT., M.H juga tampak di lokasi.
Dukungan Penuh Kepala Kantor
Tak ketinggalan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., QRMP hadir langsung di ruangan. Ia didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, S.SiT., M.M selama acara berlangsung.
Prosesi penandatanganan ini juga disaksikan Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat, Aderina Lubis, S.E., M.Si beserta pejabat terkait. Kehadiran seluruh eksekutif ini menandai keseriusan implementasi kebijakan baru di daerah.
Secara filosofis, kerja sama kelembagaan ini merupakan wujud nyata peran aktif Kejati Sumut dalam mengelola tata ruang publik. Momentum tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pengelolaan tanah demi kepentingan umum secara transparan.(*)




