MEDAN, BBINEWS –
Penyidik Kejati Sumatera Utara resmi menggeledah kantor Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Medan pada Senin (27/4/2026) terkait dugaan korupsi. Operasi ini menyasar proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023-2024 yang menelan dana fantastis mencapai Rp64 miliar.
Tim bergerak berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut setelah mendapat izin resmi dari Pengadilan Tipikor Medan. Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan bukti-bukti krusial untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Adapun sasaran utama penggeledahan meliputi tiga wilayah pembangunan rumah susun yang tersebar di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang. Skandal besar ini diduga telah merugikan negara dalam jumlah signifikan pada proyek infrastruktur permukiman tersebut.
Pemeriksaan intensif dilakukan di berbagai ruangan strategis, mulai dari ruang Kepala Satker hingga bagian keuangan di lantai II. Selain itu, ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tak luput dari pengawasan ketat tim penyidik kejaksaan.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen pembayaran penting terkait pengerjaan proyek bermasalah itu. Tak hanya berkas fisik, penyidik juga menyita berbagai dokumen elektronik dari perangkat komputer dan laptop di lokasi.
Pengejaran Alat Bukti dan Transparansi Kasus
”Kami akan terus bekerja untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan ini,” tegas penyidik Tumpal Hasibuan, SH di sela kegiatan. Beliau memimpin langsung proses penggeledahan yang berlangsung sejak siang hari hingga petang di kantor tersebut.
Lebih lanjut, tim penyidik menegaskan bahwa penggeledahan maraton ini dilakukan demi menjaga transparansi publik dalam penanganan kasus. Upaya ini diharapkan segera memperjelas konstruksi hukum dari dugaan praktik lancung pada proyek strategis tersebut.
Oleh karena itu, penyidik berkomitmen untuk terus mendalami setiap temuan yang didapatkan dari hasil penggeledahan di Jalan Gunung Krakatau. Target utamanya adalah untuk menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas penyimpangan anggaran ini.
Kesimpulannya, penggeledahan ini merupakan langkah awal yang krusial bagi Kejati Sumut dalam mengungkap kebenaran di balik proyek Rp64 miliar. Masyarakat kini menanti kepastian hukum dan penetapan tersangka dari skandal pembangunan rumah susun tersebut.(*)




