MEDAN, BBINEWS.COM
Penemuan jenazah wanita muda dalam boks plastik yang ditemukan warga Gang Seroja Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kota Medan sempat menjadi misteri. Namun kepolisian Polrestabes Medan gerak cepat (gercep) dan dalam waktu singkat pada hari jenazah itu ditemukan langsung menangkap pelakunya.
Pagi itu, Selasa (10/3/2026) sekira pukul 11.30 WIB warga Gang Seroja Lingkungan XI Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kota Medan menemukan sebuah boks plastik di perladangan. Warga lalu membuka boks plastik tersebut yang ternyata adalah jenazah seorang wanita yang terlihat masih muda yang diduga korban pembunuhan. Warga segera melapor ke Polsek Medan Denai yang meneruskannya ke Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvjin Simajuntak gerak cepat dan langsung mementuk tim gabungan yang terdiri dari Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Denai. Tim Gabungan ini dibackup langsung Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Tindakan gerak cepat ini langsung membawa hasil, polisi berhasil menungkap iIdentitas jenazah dalam boks plastik tersebut sebagai RS (19 thn), warga Kelurahan Gunting Saga Atas, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Pada sore harinya polisi langsung menangkap SA dan SHR sebagai tersangka pembuangan jenazah dalam boks plastik itu.
Atas prestasi itu Ketua Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Nuar Erde mengacungkan jempol atas keberhasil Kapolrestabes Medan itu. Kepada wartawan, Jum’at (13/3.2026) mengatakan jajaran pers di Medan menyatakan salut atas keberhasilan pihak kepolisian.
“Ini merupakan kerja cepat dan kerja keras dari pihak kepolisian. Kita wartawan mengapresiasi kinerja Tim Gabungan yang dibentuk Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvjin Simajuntak itu. Secara profesional dan dalam hitungan jam pihak Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku,” kata pemili media online Penasumut.id itu.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda. SA (19 thn) warga Kecamatan Medan Tembung ditangkap di Jalan Flamboyan Raya Gang Setia Budi Kecamatan Medan Tuntungan. SA diduga pelaku utama pembunuhan wanita muda itu di sebuah hotel dekat lokasi kejadian. Sementara SHR (19 thn) warga Jalan Medan–Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang ditangkap kawasan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. SHR adalah teman SA yang driver ojek online yang membantu SA membuang jenazah dalam boks plastik tersebut. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Beat ketika membuang jenazah tersebut.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku langsung ditahan di Polrestabes Medan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi saat membuang jasad korban.
Sementara itu berdasarkan hasil visum yang dialkukan pihak kepolisian, korban meninggal dunia akibat dicekik pada bagian leher oleh pelaku di sebuah Hotel Oyo yang lokasinya tidak jauh dari tempat ditemukannya boks plastik tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi wartawan sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah orang terkait kasus tersebut.
“Sudah ada yang diamankan. Namun masih dalam pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Hal senada juga disampaikan Kanit Pidum Iptu M. Hafizullah yang menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.(*)
Reporter: syahdan
Editor:Aroen AR Jambak







