JAKARTA, BBINEWS.COM —
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil UU APBN TA 2026 terkait penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (15/6/2026). Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan ahli serta saksi pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saksi pemohon nomor 55/PUU-XXIV/2026, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan kebijakan anggaran MBG memicu pemutusan hubungan kerja massal guru honorer dan PPPK. Selain itu, guru yang bertahan menghadapi pemotongan pendapatan serta beban kerja non-pembelajaran yang meningkat drastis.
Kesaksian Guru dan Mahasiswa
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” ujar Iman. Dia menambahkan, intimidasi struktural membuat para guru takut bersaksi dalam mengevaluasi anggaran kesejahteraan yang tergerus program tersebut.
“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir,” tutur Iman di persidangan. Menurutnya, saluran pengaduan resmi lainnya tersumbat karena berbagai instansi negara seperti DPR, Polisi, TNI, kini turut mengelola dapur MBG.
Saksi pemohon nomor 52/PUU-XXIV/2026, Muhammad Zidan Ramdani, menyatakan pemotongan anggaran pendidikan mengancam kualitas layanan di perguruan tinggi. Ketua DEMA Fak. Dakwah UIN Jakarta ini menilai kampus BLU sangat bergantung pada dukungan penuh dana APBN.
“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks,” kata Zidan. Baginya, pergeseran anggaran berpotensi memperdalam masalah akses beasiswa serta fasilitas riset mahasiswa yang belum terselesaikan.
Sorotan Tajam Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menanggapi polemik penyerapan anggaran negara ini melalui kanal Youtube miliknya pada Rabu (17/6/2026). Beliau menilai hukuman mati layak dipertimbangkan bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan dana program strategis nasional tersebut.
”Apakah hukuman mati bisa dijatuhkan dalam tindak pidana di Indonesia? Menurut KUHP yang terbaru, dalam keadaan biasa hukuman maksimal itu seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Mahfud MD. Namun, aturan hukum pidana khusus tetap memungkinkannya jika korupsi dilakukan saat krisis atau bencana nasional.
”Menurut saya, kasus mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bisa dianggap demikian,” tegas Mahfud terkait dugaan penyelewengan dana besar di Badan Gizi Nasional. Mantan pejabat tersebut dinilai layak dihukum maksimal karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan negara.
”Sebagai kejahatan luar biasa yang terus berulang, orang seperti tidak takut lagi melakukan korupsi,” pungkasnya di akhir tayangan video. Oleh karena itu, penerapan sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera yang efektif terhadap para koruptor.(*)





